Bebaskan Okor Ginting CS, PH: Seluruh Saksi Memberi Keterangan Palsu

Bebaskan Okor Ginting CS, PH: Seluruh Saksi Memberi Keterangan Palsu

LANGKAT,(PAB)----

Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting kembali digelar dipengadilan Negeri Stabat Jalan Proklamasi,Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat,Selasa (10/08/21).

Sidang yang digelar kali ini diruangan Candra beragendakan pemeriksaan saksi saksi.

Dalam persidangan ini yang dipimpin Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH,MH,ada sekitar empat orang saksi yang dihadirkan,ke empat saksi tersebut bernama Susiawati Br Sembiring,Sumaini,Hesti Damayati dan Maulita aias Ita masing masing warga Dusun Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lambasah.

IMG-20210811-WA0003Dari keterangan saksi Susilawati Br Sembiring saat persidangan berbeda dengan keterangan di BAP Kepolisian dari penyidik,hal tersebut menimbulkan kecurigaan diduga saksi telah memberikan keterangan palsu.

Saksi yang juga sekaligus pelapor ini Susilawati Br Sembiring diketahui seorang penampung buah sawit,ada yang aneh dari keterangan susilawati menurut Penasehat Hukum Okor Ginting,dari poin nomor 8 di BAP kepolisian berbeda dengan keterangan dipengadilan,jelas saksi terindikasi melakukan keterangan palsu.

Penasehat Hukum Okor Ginting Minola Sebayang menyayangkan dengan sikap dari keterangan seluruh saksi,diketahui keterangan saksi di pengadilan jelas berbeda dengan BAP penyedik,ini sudah jelas melanggar hukum,”Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu,”terang Minola Sebayang

Lebih lanjut disampaikan Minola,Saya meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hasil persidangan ini,dimana saksi telah memberikan keterangan berbelit belit atau dibilang keterangan palsu,kasihan telapor Rosita Br Ginting dia menjadi korban dari keterangan palsu oleh pelapor Susilawati Br Sembiring.

IMG-20210811-WA0002Lebih anehnya lagi,lanjut Minola Sebayang,Pelapor Susilawati Br Sembiring melaporkan kasus ini ada tiga orang yang telapor,Sdr Okor Ginting,Rosita Br Ginting dan Ferdianto kenapa dalam persidangan ini saksi/(pelapor) Susilawati mengatakan Sentosa Ginting yang banyak berperan melakukan tindak pidana,sementara Sentosa Ginting tidak dilaporkan,”terang Minola.

Saya sebagai Penasehat Hukum Okor Ginting berkesimpulan Seluruh saksi sudah memberikan keterangan palsu.
Pasalnya keterangan saksi di persidangan berbeda dengan di BAP Kepolisian.”cetusnya

Sementara itu,menurut Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting,,semua keterangan saksi tersebut tidak benar.

“darimana saya bisa melakukan penendangan,sementara kaki saya saja sakit,dan saya tidak pernah ada memaki atau membentak,saya cuma mengingatkan kepada mereka,”ucap Okor Ginting didepan Majelis Hakim.

Menanggai hasil persidangan,sejumlah insan Pers dan LSM meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Okor Ginting dari tuntutanya,dari seluruh keterangan saksi dipersidangan sangat berbeda dengan keterangan di BAP kepolisian,jelas dari peristiwa hukum ini,Okor Ginting tidak bersalah.

Selanjutnya sidang akan dilanjut hari jumat (13/8/21) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk meringankan terdakwa.

S.Turnip

Berita Lainnya

Index